Syarat Paspor

Hasil gambar untuk indonesia paspor

Beberapa waktu yang lalu aku mengurus paspor di kantor imigrasi kelas 1 Semarang. Syarat untuk mengurus paspor baru berdasarkan SMS Gateway kantor Imigrasi Semarang (0811-2785-588) sebagai berikut
:
1.      KTP
2.      Kartu Keluarga
3.      Akte kelahiran, akta perkawinan  atau buku nikah, ijazah atau surat baptis
4.      Surat kewaeganegaraan Indonesia bagi yang memperoleh kewarganegaraan sesuai Undang-Undang
5.      Paspor lama bagi pemohon penggantian
6.      Surat kehilangan dari kepolisian untuk penggantian paspor yang hilang atau dicuri
Bagi pemohon paspor baru, cukup dengan membawa syarat 1, 2, dan 3 saja. Dokumen tersebut asli dan foto copy. Cukup fotocopy biasa, tanpa dilegalisir. Fotocopy seluruh dokumen dengan ukuran A4, termasuk untuk KTP. KTP juga di fotocopy dengan ukuran asli, bagian depan dan belakang juga difotocopy di satu halaman kertas A4.

Jika ingin mengurus paspor dengan keperluan seperti traveling cukup syarat tersebut. Namun jika ingin pergi untuk urusan pekerjaan, umroh , bahkan mengunjungi saudara sepertinya perlu surat keterangan tambahan untuk urusan tersebut. Seperti teman aku yang mengurus paspor untuk mengunjungi saudaranya di Belanda, jadi dia menambahkan surat rekomendasi dari saudaranya itu.

Banyaknya fotocopy syarat adalah masing-masing cukup 1 lembar.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI ATRIBUSI (1) : Teori Atribusi Harrold Kelley

Auto anamnesa dan Alo anamnesa