Syarat Paspor
Beberapa waktu yang lalu aku mengurus paspor di kantor
imigrasi kelas 1 Semarang. Syarat untuk mengurus paspor baru berdasarkan SMS
Gateway kantor Imigrasi Semarang (0811-2785-588) sebagai berikut
:
1.
KTP
2.
Kartu Keluarga
3.
Akte kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis
4.
Surat kewaeganegaraan Indonesia bagi yang memperoleh
kewarganegaraan sesuai Undang-Undang
5.
Paspor lama bagi pemohon penggantian
6.
Surat kehilangan dari kepolisian untuk penggantian
paspor yang hilang atau dicuri
Bagi pemohon paspor baru, cukup
dengan membawa syarat 1, 2, dan 3 saja. Dokumen tersebut asli dan foto copy.
Cukup fotocopy biasa, tanpa dilegalisir. Fotocopy seluruh dokumen dengan ukuran
A4, termasuk untuk KTP. KTP juga di fotocopy dengan ukuran asli, bagian depan
dan belakang juga difotocopy di satu halaman kertas A4.
Jika ingin mengurus paspor dengan
keperluan seperti traveling cukup syarat tersebut. Namun jika ingin pergi untuk
urusan pekerjaan, umroh , bahkan mengunjungi saudara sepertinya perlu surat
keterangan tambahan untuk urusan tersebut. Seperti teman aku yang mengurus
paspor untuk mengunjungi saudaranya di Belanda, jadi dia menambahkan surat
rekomendasi dari saudaranya itu.
Banyaknya fotocopy syarat adalah
masing-masing cukup 1 lembar.
Komentar
Posting Komentar