Urus Paspor di Kantor Imigrasi Semarang
Aku mengurus paspor 9 Desember 2016 di
kantor Imigrasi Semarang. Saat itu hari Jumat. Nomor antrian pengurusan paspor
bisa diambil dari pukul 07.30-10.00. Aku ambil nomor antrian pukul 08.38 dan
nomor antrianku sudah E 156. Pengambilan di nomor juga dibantu satpam, karena
aku baru pertama kali kesana jadi agak bingung. Pelayanan baru dimulai pukul
08.00.
Nomor antrian ada beberapa jenis,
yaitu A, B, C, D, E, dan F. Nomor antrian dimulai dari E untuk Customer Service
(CS). CS terletak di samping tempat pengambilan nomor antrian. di CS
terdapat 3 orang yang akan melayani. Di sini akan ditanya perlu buat paspor untuk apa, dan di cek syarat-syarat paspor. Jika syarat sudah lengkap, maka akan diberi form, map dan nomor antrian A (untuk pengurus paspor langsung) atau D jika mengurus paspor online. Nomor antrian C diberikan untuk lansia. Saat itu aku mendapat nomor A121
terdapat 3 orang yang akan melayani. Di sini akan ditanya perlu buat paspor untuk apa, dan di cek syarat-syarat paspor. Jika syarat sudah lengkap, maka akan diberi form, map dan nomor antrian A (untuk pengurus paspor langsung) atau D jika mengurus paspor online. Nomor antrian C diberikan untuk lansia. Saat itu aku mendapat nomor A121
Perlu diingat, jangan sampai
tertinggal nomor antrian. Karena jika tertinggal maka kita perlu menunggu hingga
antrian selesai. Seperti saat aku mengurus, nomor E156 sudah lewat, yang
tertera di tv tron nomor E157. Itu pun harus menunggu sampai seluruh antrian E
selesai. Untung saja hari itu hanya sampai antrian 202, dan itu sekitar pukul 14.30.
Langkah selanjutnya adalah pengambilan foto, sidik jari, dan entry data diri yang dilakukan petugas. Pengambilan sidik jari cukup lama, karena tangan ku kering akibat kelamaan di ruangan dingin. Di sana sudah disediakan gel agar jari menjadi basah. Petugas juga menanyakan keperluan kita membuat paspor. Proses ini tidak memakan waktu lama, mungkin sekitar 15 menit.
Jika sudah selesai, maka kita akan diberi kertas untuk pembayaran di bank. Karena saat itu sudah sore, maka bank sudah tutup. Pembayaran dapat dilakukan maksimal 7 hari kerja bank/pos. Paspor dapat diambil 3 hari setelah pembayaran. Untuk paspor 48h biaya yang harus dibayar adalah Rp 355.000.
Hari rabu, tanggal 14 Desember aku
membayar di bank BRI. Slipnya juga langsung diberikan oleh teller, berbeda dengan
slip biasanya untuk transfer atau menabung. Setelah pembayaran di bank, slip
pembayaran perlu dibawa dengan kertas untuk membayar.
3 hari setelah pembayaran, paspor sudah bisa diambil. Karena sabtu kantor imigrasi tutup, jadi paspor baru bisa di ambil Senin, 19 Desember 2016. Antrian untuk mengambil paspor baru bisa diambil pukul 9.30. Aku mendapat nomor F023. Tempat pengambilan paspor berada di depan CS. Slip perlu diserahkan terlebih dahulu ke tempat pengambilan agar saat nomor dipanggil, paspor sudah ada.
Jika pengambilan dilakukan orang lain, maka perlu surat kuasa. Aku baru bisa mendapat paspor sekitar pukul
11.15. Cukup lama untuk menunggu memang. Dan, paspor pun jadi.
FYI , saat aku mengambil hari Senin
itu, pengantri pemohon paspor sangat banyak. Padahal saat itu belum ada pukul 9
dan antrian E sudah mencapai E290. Jadi sangat disarankan untuk antri sepagi
mungkin agar dapat nomor kecil.
Komentar
Posting Komentar